Cegah Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak Sosialisasi Bahaya Karhutla

[ad_1]

MPNews, Aceh Timur-Perubahan cuaca yang tidak menentu ditandai dengan musim kemarau di beberapa wilayah, hal itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar.

Menyikapi hal tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak Aiptu Miko Fernandes melakukan sosialisasi kepada sejumlah warga Gampong Alue Geunting agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan. Selasa, (24/10/2023).

Bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada warga, bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 Miliar Rupiah.

Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Andi Ananta Grilya Utama, S.TrK mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi pidana.” Terang Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Andi Ananta Grilya Utama, S.TrK. (Lintang).

[ad_2]

Source link