ACEH NETWORK| LANGSA – Satpol PP dan WH Kota Langsa kembali mengamankan pasangan non muhrim saat sedang berduaan didalam kamar sebuah rumah Kost Firdaus, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Kamis (08/06/2023) pagi.
Dua pasangan non muhrim yang diamankan tersebut yakni inisial IH (26) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, sedangkan pasangannya perempuan yang diamankan berinisial SR warga Sidikalang Sumatera Utara yang bekerja dan kost di Langsa.
Kasatpol PP Kota Langsa, Rudi Selamat yang dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.
“benar ada penangkapan tadi pagi oleh personil kami terhadap pasangan tersebut yang sedang berduaan di dalam kamar rumah kost,” ujar Kasat Pol PP
Lanjut Kasatpol PP, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat ada seorang pria masuk menyelinap ke rumah kost yang di tempati oleh inisial SR, sesaat setelah menerima laporan masyarakat.Personil Satpol PP dan WH langsung ke lokasi untuk mengecek kebenarannya dan ternyata memang ada dua pasangan non Muhrim didalamnya, untuk saat ini kedua terduga pelanggaran Qanun jinayat ini sudah di amankan untuk diproses lebih lanjut.
Ditempat yang sama, IH yang dikonfirmasi media ini mengatakan, dirinya baru datang dari Medan rencana mahu pulang ke rumah di Gampong Sungai Pauh Tanjung, namun dikarenakan tidak ada kendaraan yang menjemput, dirinya mampir terlebih dahulu ke rumah kawan saya inisial SR
Leave a Reply